Kapanlagi.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang membahas aturan merger dan akuisisi perusahaan yang diperkirakan rampung pada Oktober 2008.
“Tidak ada target khusus tapi diperkirakan paling lama 1 bulan lagi peraturan komisi tentang merger dan akuisisi sudah bisa keluar,” kata Direktur Komunikasi KPPU, A. Djunaidi di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut dia, secara substansi konsep aturan merger dan akuisisi sudah jelas dan tinggal menyempurnakan aturan dengan ketentuan pelaksanaan aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, KPPU mengharuskan proses merger dan akuisisi dilaporkan sebelum dilaksanakan (pra notifikasi).
Selain itu, KPPU juga menetapkan batas minimal nilai aset dan penjualan yang wajib dilaporkan para pelaku usaha untuk proses merger dan akuisisi itu.
KPPU telah melakukan berbagai simulasi untuk proses merger dan akuisisi dengan batas minimal nilai aset Rp1 triliun untuk nilai aset gabungan, dan Rp2,5 triliun untuk nilai penjualan gabungan.
Simulasi tersebut bertujuan untuk mencari batas nilai aset gabungan dan nilai penjualan yang berdampak signifikan terhadap iklim persaingan usaha.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28 ayat (1) dan (2) melarang pelaku usaha yang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain, apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Saat ini, pemerintah cq Departemen Hukum dan HAM masih membahas rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai merger dan akuisisi.
Akibat tingginya aktivitas merger dan akuisisi di Indonesia, KPPU merasa perlu mengeluarkan pedoman pelaksanaan praktik tersebut sambil menunggu terbitnya PP Merger dan Akuisisi.
Selain, menerbitkan aturan merger dan akuisisi, KPPU juga mempersiapkan divisi khusus notifikasi merger dan akuisisi. (kpl/rif)

















0 komentar:
Posting Komentar